Pendapatan Asli Daerah merupakan suatu pendapatan yang diperolehdari sumber-sumber pendapatan daerah dari masing-masing daerah,dikelola sendiri oleh pemerintah daerah dan sebagai sumber keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai pengadaan pembelian danpemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan daerah. Retribusi daerah menurut UndangUndang No. 34 Tahun 2000 tentang pajak dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Apabila terjadi kenaikan retribusi daerah maka akan meningkatkan jumlah penerimaan pendapatan asli daerah. Artinya semakin meningkatnya penerimaan retribusi daerah maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah
Copyrights © 2024