Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perekonomian nasional di dunia, terutama Indonesia, maka dari itu Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangan atributif dengan mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah agar dampak dari adanya pandemi Covid-19 dapat segera teratasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dinilai menimbulkan kekebalan hukum bagi pejabat negara serta menghapuskan unsur “kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidaklah benar, rumusan Pasal 27 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta pendapat para ahli mengenai diskresi.
Copyrights © 2023