Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan diplomatik pada 2017. Ketegangan ini terjadi karena adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional universal dan regional yang mengatur tentang diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa UEA telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2, 4, 5, 6, dan 7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan Keputusan Sementara (Provisional Measure) berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah Internasional setelah sebelumnya diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.Kata Kunci : Penyelesaian sengketa; diskriminasi rasial; Mahkamah Internasional
Copyrights © 2020