Soedirman Law Review
Vol 2, No 1 (2020)

Penyelesaian Sengketa antara Qatar V. Uni Emirat Arab Mengenai Tindakan Diskriminasi Rasial (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018)

Puspo Sari Sulastri (Universitas Jenderal Soedirman)
Noer Indriati (Unknown)
Wismaningsih Wismaningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2020

Abstract

Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan  diplomatik  pada  2017.  Ketegangan  ini  terjadi  karena  adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention  on  the  Elimination  of  All  Forms  of  Racial  Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional  universal  dan  regional  yang  mengatur  tentang  diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Data dalam penelitian  ini berasal dari data sekunder  yang  disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan,  disimpulkan  bahwa UEA telah  melanggar  kewajibannya  berdasarkan  Pasal  2,  4,  5,  6,  dan  7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan  Keputusan  Sementara  (Provisional  Measure)  berdasarkan Pasal 41  Statuta  Mahkamah  Internasional setelah  sebelumnya  diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.Kata   Kunci :   Penyelesaian   sengketa;   diskriminasi   rasial;  Mahkamah Internasional 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...