Soedirman Law Review
Vol 3, No 2 (2021)

IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Samyo Samyo (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Muhammad Fauzan (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Riris Ardhanariswari (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2022

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah lahir dari perubahan ketiga Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Gagasanpembentukan DPD adalah dalam rangka menghadirkan sistem checks andbalances baik antar cabang kekuasaan maupun dalam internal lembagalegislatif yang disebut sistem parlemen dua kamar (bicameralism).Namun,dalam pengaturan kewenangan fungsi pengawasan DPD tidak diatur samakuat dengan DPR sehingga menjadikan pelaksanaan fungsi pengawasanDPD tidak maksimal, hal tersebut juga menjadikan sistem checks andbalances di internal parlemen tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi pengawasanDPD berdasarkan UUD NRI 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalahyuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti datasekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber daribahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukummenggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatifkualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa eksistensi fungsi pengawasan DPDterdapat dalam UUD NRI 1945, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 tentang TataTertib. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPD terdiri dari pengawasan kelembagaan dan pengawasan perseorangan, dimana pengawasan kelembagaan meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan pengawasan terhadap keuangan negara serta pengawasan perseorangan mengawasi terkait pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah daerah. Hasil dari pengawasan DPD nantinya diserahkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Untuk mempertanggunjawabkan hasil pengawasanya kepada masyarakat DPD mempublikasi hasil pengawasan tersebut melalui media cetak dan elektronik.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fungsi Pengawasan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...