Soedirman Law Review
Vol 5, No 1 (2023)

ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL

Pramono Suko Legowo (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Muhammad Taufiq (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2023

Abstract

Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi:  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah  keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila,   ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada  dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain  daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan  bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis  sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap  abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...