Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya sebagai pelaku usaha terhadap konsumen jasa ketenagalistrikan terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm). Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya telah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Pasal 7 huruf a, b dan c, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Ketenagalistrikan
Copyrights © 2022