Perlindungan terhadap konsumen semakin terasa penting, mengingat laju ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat semakin kompleks hubungan sosial manusia yang termasuk pula hubungan jual-beli. Teknologi yang semakin canggih melahirkan cara baru untuk manusia dalam melakukan perikatan, melalui kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik menimbulkan beberapa permasalahan, yang salah satunya merupakan pencantuman klausula eksonerasi yang tentunya merugikan konsumen. Skripsi ini membahas mengenai penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai pencantuman klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan, dan literatur-literatur, yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis dengan metode analisis normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam penelitian ini tidak menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 karena telah mencantumkan klausula eksonerasi dalam kontrak elektroniknya dimana hal ini dilarang dalam ketentuan Pasal 18 UUPK.Kata Kunci: Pelindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Kontrak Elektronik
Copyrights © 2020