Tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan kesalahannya dipengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itupenegak hukum harus tetap menghormati hak-hak tersangka khususnyatersangka tindak pidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuiimplementasi hak-hak tersangka sebagai bentuk asas praduga tak bersalah padapenyidikan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Banyumas. Penelitian inimenggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empirisdan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di KepolisianResos Banyumas dan Kantor Advokat Hak & Partners. Data yang digunakanmeliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melaluiwawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data,display data, katagorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif,dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwaimplementasi hak-hak tersangka tindak pidana narkotika sebagai asas pradugatak bersalah pada penyidikan Kepolisain Resor Banyumas sebagian besar telahsesuai dengan peraturan. Adapun hak-hak yang memerlukan perhatian lebihlanjut yakni mengenai hak bebas menyampaikan keterangan tanpa adanyatekanan hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pasifnyaperan penasehat hukum pada tahap penyidikan. Adapun faktor-faktorpenghambat implementasi hak-hak tersangka sebagai asas praduga takbersalah pada tahap penyidikan antara lain dari substansi hukum yaitu sistemhukum yang masih bersifat Crime Control Model yang berimplikasi pada pasifnyaperan penasehat hukum pada penyidikan. Struktur hukum yaitu kurangnyaprofesionalitas Penyidik khususnya dalam mengontrol emosi dan tidak adanyalaboratorium forensik di wilayah Polresta Banyumas. Kultur hukum dalam hal inijustru menjadi faktor pendorong yakni kesadaran masyarakat untuk tidak mainhakim sendiri serta respon sosial terhadap tindakan Penyidik dapat mendorongPenyidik untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum.Kata Kunci : Implementasi, asas praduga tak bersalah, tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2021