Mahar atau maskawin adalah suatu harta pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita disaat akan melaksanakan sebuah pakad ernikahan . Adapun ketentuan memberi mahar kepada calon istri itu hukumnya sunnah, mengapa sunnah ? karena mahar bukan termasuk dari rukun pernikahan, melainkan hanya syarat sahnya saja. Harta yang bisa dijadikan mahar dapat berupa uang, barang / benda (yang memiliki nilai jika jual).
FOCUS The focus of eL-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam is to provide scientific article of islamic family law that developed in attendance through the article publications, research reports, and book reviews. SCOPE eL-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam journal welcome papers from academicians on ...