Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai Usaha produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Salah satu UMKM yang memproduksi makanan ringan adalah Echo Poll, sebuah UMKM dari desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. UKM ini dirintis 2 oleh ibu Tiara yang didirikan sejak tahun 2017. UMKM Echo Poll ini telah memanfaatkan beberapa media social dalam proses pemasaran, berupa Instagram dan juga whatsaap, akan tetapi masih terdapat masalah dalam pengelolaan akun Instagram, yaitu kurang aktifnya dalam memasarkan produk. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam digital marketing dan sosial media. Metode yang dilakukan dalam program kerja ini ialah memberikan penyuluhan, pelatihan, diskusi, dan evaluasi. Hasil dari evaluasi kegiatan ini menunjukkan bahwa karyawan UMKM Echo Poll dapat memahami, dan membuat akun media sosial untuk pemasaran. Dengan hal ini, UMKM Echo Poll menjadi lebih mudah untuk melakukan pemasaran secara digital sehingga membuat jangkauan usahanya lebih luas dan penjualan semakin meningkat.
Copyrights © 2024