Inovasi Pengadilan Jember untuk mempermudah bentuk-bentuk layanan pengadilan kepada masyarakat Jember semakin bertambah, dimana layanan-layanan tersebut terbukti telah memberikan manfaat setidaknya dalam dua hal. pertama, memangkas waktu dan biaya, dan kedua, semakin memperkuat posisi Pengadilan sebagai institusi pelayan publik yang selama ini dianggap jauh dari kenyataan di masyarakat. Dalam kurun waktu 2-3 tahun belakangan Pengadilan Negeri Jember memfokuskan diri pada layanan persidangan online di desa dalam permohonan perubahan nama yang memungkinkan pencari keadilan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jember untuk mendapatkan haknya. Inovasi baru tersebut saat ini bertambah dengan layanan Gugatan Sederhana Prodeo Dalam Program Usaha Mikro Kecil Cerdas Hukum (UMK Cerdas-Kum). Inovasi ini dikhususkan untuk pelaku usaha dengan nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan waktu penyelesaian maksimal 25 hari sejak sidang pertama di Pengadilan. Syarat utama bagi pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas ini pelaku wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Copyrights © 2024