Pemetaan desa merupakan langkah sistematis dan terstruktur dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi suatu wilayah desa. Pendekatan pemetaan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat merupakan sebuah metode pengumpulan data dan informasi. Keterlibatan aktif dari warga desa dalam proses pemetaan maka data dan informasi yang diperoleh menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pelaksanaan kegiatan pemetaan desa dilakukan di Desa Keub, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dengan melibatkan aparat dan perwakilan masyarakat desa. Peta yang dihasilkan berupa peta desa yang memiliki batas acuan yang valid bersumber dari Lembaga Badan Informasi Geospasial (BIG). Status Desa Keub dikategorikan menjadi desa definitif dengan luas area desa adalah 654,11 Ha. Adapun sarana prasarana yang digambarkan antara lain adalah gapura desa, kantor balai desa, koperasi, lapangan bola, masjid, musholla, pasar, pemakaman, puskesmas, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, taman kanak-kanak dan tower signal. Peta profil desa diserahkan kepada pihak desa untuk diletakkan di kantor balai desa sebagai salah satu unsur pendukung desa dalam perencanaan pembangunan desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024