Kemajuan dan evolusi teknologi tidak terlepas dari keberadaan kejahatan, yang salah satunya adalah penipuan dalam perekrutan tenaga kerja melalui media elektronik, khususnya WhatsApp. Penawaran kerja dengan imbalan yang menggiurkan namun persyaratannya terkesan mudah, namun pada saat penerimaan terdapat syarat tambahan seperti pembelian pulsa dengan nominal tertentu dan nomor yang telah ditentukan oleh individu yang mengaku mewakili perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pelaku telah melakukan penipuan selama beberapa tahun dan telah merugikan banyak orang. Korban telah melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial, namun perusahaan yang bersangkutan membantah melakukan perekrutan melalui WhatsApp, serta memberikan petunjuk kepada korban untuk mengirimkan laporan kronologis ke email perusahaan. Namun, setelah pelaporan dilakukan oleh korban, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan sementara korban telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi dari tindak pidana penipuan dalam perekrutan kerja yang menggunakan nama perusahaan melalui WhatsApp, serta untuk memahami proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, di mana penelitian tersebut mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum spesifik dalam masyarakat. Selain itu, wawancara dengan saksi korban juga menjadi sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku penipuan melalui media elektronik (WhatsApp) dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Copyrights © 2024