Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Penyelesaian sengketa pemilu saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun dalam implementasinya, muncul berbagai tantangan terkait efektivitas dan efisiensi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Hal ini mendorong gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pemilu yang diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi dan legalitas pembentukan pengadilan khusus Pemilu beserta sistem dan bentuknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia telah menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, namun amanat tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 karena tidak adanya tindakan nyata untuk membentuk lembaga tersebut. Namun penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi dinilai inkonstitusional dan cacat karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kebutuhan geografis Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibentuk pengadilan khusus Pemilu sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani sengketa pemilu, yang terdiri dari hakim ad hoc.
Copyrights © 2024