Sengketa hukum keluarga yang diakibatkan pengajuan perceraian akan direspon terlebih dahulu melalui mediasi secara litigasi. Namun, mediasi litigasi dinilai kurang efektif, karena angka keberhasilan yang rendah. Hal ini melahirkan spekulasi bahwa efektifitas mediasi bisa tercapai jika dilakukan pra-litigasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan efektifitas mediasi pra-litigasi dalam sengketa perceraian. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang diperoleh melalui review literatur dan wawancara dan dianalisis secara kualitatif untuk memahami kontribusi mediasi pra-litigasi secara holistik. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi yang dilakukan pra-litigasi dinilai memiliki efektifitas yang tinggi. Hal ini sebabkan beberapa faktor, yaitu: berkekuatan hukum, lebih sederhana daripada mediasi litigasi, biaya yang relatif terjangkau, penggunaan waktu kerja yang efisien, privasi dan kerahasiaan terjaga, kesetiaan dan keterbukaan yang lebih mendasar bagi pihak yang terlibat mediasi hingga menghasilkan solusi yang didasarkan pada keadilan dan kesepakatan bersama. Mediasi pra-litigasi merupakan hal baru dan belum menjadi konsumsi masyarakat, sehingga membutuhkan pensosialisaian dan penyebaran mediator handal dengan lembaga resmi sebagai pendamping mediasi pra-litigasi, guna mendamaikan sengketa dan menekan angka perceraian
Copyrights © 2024