Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
Copyrights © 2023