Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Mohammad Haris Taufiqur Rahman; Dian Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556

Abstract

Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Mohammad Haris Taufiqur Rahman; Dian Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556

Abstract

Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam : Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam Dian Puspita Sari; Muhammad Holid
ASA Vol 7 No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v7i1.130

Abstract

AbstrakFeminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagaiaspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsepfeminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuanuntuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimanahukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilaisyariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif danhistoris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Islam memiliki aturan yangberbeda antara laki-laki dan perempuan, terdapat potensi reinterpretasi hukum yang lebih adil daninklusif terhadap perempuan. Dengan demikian, feminisme dapat dipandang sebagai upaya untukmenyesuaikan hukum perdata Islam dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarIslam.Kata Kunci: Feminisme, Hukum Perdata Islam, Kestaraan Gender, Syariah AbstractFeminism is a movement aimed at achieving gender equality in various aspects of life, including in thefield of law. In the context of Islamic civil law, the concept of feminism is often considered to be inconflict with the principles of Sharia. This article aims to analyze the relationship between feminismand Islamic civil law, as well as to examine how Islamic law can adapt to the demands of genderequality without disregarding Sharia values. This study employs a qualitative analysis method with anormative and historical approach. The findings indicate that although Islamic civil law has differentregulations for men and women, there is potential for a more just and inclusive reinterpretation of thelaw concerning women. Thus, feminism can be seen as an effort to align Islamic civil law withcontemporary developments without abandoning the fundamental principles of Islam.Keywords: Feminism, Islamic Civil Law, Gender Equality, Sharia