Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Mohammad Haris Taufiqur Rahman; Dian Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556

Abstract

Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
PEMIKIRAN KH. ACHMAD SIDDIQ TENTANG RELASI AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA: KH. Achmad Siddiq’s Thoughts On The Relationship Between Religion And State Mohammad Haris Taufiqur Rahman; M. Noor Harisudin
Constitution Journal Vol. 2 No. 2 (2023): Constitution Journal December 2023
Publisher : UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/constitution.v2i2.73

Abstract

The relationship between religion and the state is a subject that always exists to be studied, especially in the very diverse country of Indonesia. Pancasila is a big idea that is capable of bringing Indonesia independence, not only that, Pancasila is the basis of State philosophy, State ideology and at the same time the main source of all decisions and laws in the State of Indonesia. Pancasila is also able to become a link between the tensions that occur between groups supporting religion and the state. Until the figure of a cleric and umara appeared who was able to defuse the conflict between religion and the state, namely KH. Ahmad Siddiq. KH. Achmad Siddiq as a charismatic Kiai figure belonging to Nahdlatul Ulama is able to become a star who can unite and harmonize relations between religion and the state. From his brilliant thinking, Pancaila was finally accepted as the sole principle of the state. The type of research used is literature, which focuses and limits its activities to literature to obtain data without conducting research in the field. This research concluded; 1)KH. Achmad Siddiq was able to become a figure who could hypnotize Muslims, especially Nahdliyin residents, to accept Pancasila as the sole principle of the organization and state. This is a reference for religious communities (Islam), especially NU citizens in the state. 2) Regarding the concept of the relationship between religion and the state in Indonesia, it is known as the Tri Ukhuwah concept. First, Ukhuwwah Islamiyah, namely a brotherhood that grows and develops because of security or religious similarities, both at the national and international levels. Second, Ukhuwah Wataniyyah, namely a ukhuwah that grows and develops on the basis of a sense of nationalism. Third, Ukhuwwah Insaniyah (basyariyyah), namely ukhuwah that grows and develops on the basis of humanity. ABSTRAK Hubungan agama dan negara menjadi sebuah kajian yang selalu eksis untuk dikaji, apalagi di negara Indonesia yang sangat majemuk. Pancasila merupakan gagasan besar yang mampu membawa Indonesia merdeka, tidak hanya itu Pancasila merupakan sebuah dasar falsafah Negara, ideologi Negara dan sekaligus sumber utama dari segala sumber keputusan dan hukum di Negara Indonesia. Pancasila juga mampu menjadi penghubung antara ketegangan yang terjadi pada golongan pendukung agama dan negara. Hingga muncul sosok ulama dan sekaligus umara yang mampu meredam konflik antara agama dan negara, yaitu KH. Achmad Siddiq. KH. Achmad Siddiq sebagai sosok Kiai kharismatik yang dimiliki Nahdlatul Ulama mampu menjadi bintang yang dapat memersatukan dan menyelaraskan antara hubungan agama dan negara. Pengkajian agama dan negara dengan mengkaji pemikiran dari KH. Achmad Siddiq setidaknya menjadi referensi saat ini dengan semakin maraknya intoleransi yang terjadi. Dari pemikirannya yang cemerlang, Pancaila akhirnya diterima sebagai asas tunggal negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, yang memusatkan serta membatasi kegiatannya pada kepustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Penelitian ini memperoleh kesimpulan; 1) KH. Achmad Siddiq mampu menjadi sosok yang dapat menghipnotis umat Islam khususnya warga Nahdliyin untuk menerima Pancasila sebagai asas tunggal organisasi dan negara. Hal tersebut menjadi rujukan umat beragama (Islam) khususnya warga NU dalam bernegara. 2) Mengenai kosep hubungan agama dan negara di Indonesia, dikenal dengan konsep Tri Ukhuwah. Pertama, Ukhuwwah Islamiyah, yaitu ukhuwah yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keamanan atau keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kedua, Ukhuwah Wataniyyah, yaitu ukhuwah yang tumbuh dan berkembang atas dasar rasa nasionalisme. Ketiga, Ukhuwwah Insaniyah (basyariyyah), yaitu ukhuwah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan.
PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Mohammad Haris Taufiqur Rahman; Dian Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556

Abstract

Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
Feminisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Putri Vianita; Mulyadi; Mohammad Haris Taufiqur Rahman
SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (2024): SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : State Islamic University of Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/sakinah.v2i2.48

Abstract

Abstract: Feminism is an important movement that challenges patriarchal domination and various forms of discrimination against women in social, cultural and religious contexts. This movement fights for gender equality, eliminating male hegemony, and freeing women from gender-based injustice. In the context of human rights and Islam, feminism advocates fair equality and the elimination of discrimination against women, based on the universal values ​​of the Koran and hadith that encourage respect for the dignity of women. The focus of discussion in this research is, what is the concept of feminism?, and secondly, what is the perspective of human rights and Islamic law regarding the concept of feminism? The research method used in this research is a qualitative research method. The implications of this research support social change, inclusive policies, and efforts to achieve a more just society for all individuals, regardless of gender. Keywords: Feminism, Human Rights, Islamic Law   Abstrak: Feminisme adalah gerakan penting yang menantang dominasi patriarki dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam konteks sosial, budaya, dan agama. Gerakan ini memperjuangkan kesetaraan gender, menghapuskan hegemoni laki-laki, dan membebaskan perempuan dari ketidakadilan berbasis gender. Dalam konteks hak asasi manusia dan Islam, feminisme mengadvokasi kesetaraan yang adil dan eliminasi diskriminasi terhadap perempuan, didasarkan pada nilai-nilai universal Al-Qur'an dan hadis yang mendorong penghargaan terhadap martabat perempuan. Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah, bagaimana konsep feminisme?, dan kedua bagaimana perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam tentang konsep feminisme?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian kualitatif. Implikasi dari penelitian ini mendukung perubahan sosial, kebijakan inklusif, dan upaya mencapai masyarakat yang lebih adil bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Kata Kunci: Feminisme, Hak Asasi Manusia, Hukum Islam