Amanademen UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 1999 (19 Otober), amandemen kedua 2000 (18 Agustus), amandemen ketiga (10 Nopember 2001) dan amademen IV (10 Agustus) telah memberi dmpak besar bagi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia guna mempertegas pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power) sebagai respon dari tuntutan reformasi konstitusi yang disuarakan oleh berbagai kalangan, baik kalangan akademisi, intelektual, mahasiswa dan professional guna menjamin tegaknya negara hukum demokratis serta perlindungan terhadap HAM. Amandemen UUD NRI tahun 1945 sekaligua upaya membatasi kekuasaan eksekutif dan memperkuat fungsi legislasi DPR agar terciptanya fungsi check and balances.
Copyrights © 2024