Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran Kepala Desa Alang-Alang tahun 2019-2023 dalam melaksanakan Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang SDGs (Sustainable Development Goals) dengan memanfaatkan otoritas kepemimpinan karismatik yang dimilikinya untuk mengatasi hambatan-hambatan birokrasi di level Kabupaten Bangkalan maupun di Desa Alang-Alang. Pada akhirnya kuatnya otoritas karismatik Kepala Desa Alang-Alang tersebut menjadi stimulan terjadinya reformasi birokrasi di Desa Alang-Alang untuk menyukseskan program SDGs Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun konstruksi teoritik yang digunakan adalah studi tentang implementasi kebijakan publik berbasis konsep reformasi birokrasi dengan aksentuasi kepemimpinan karismatik seorang pemimpin Terutama reformasi birokrasi di aras lokal, yakni level pemerintahan terkecil, yaitu pemerintah desa. Konteksnya adalah, bagaimana otoritas karismatik Kepala Desa Alang-Alang mampu melampaui rumitnya sistem birokrasi untuk melaksanakan SDGs Desa. Dari hasil penelitian ini, dapat ditemukan fakta bahwa pemerintah Desa Alang-Alang sedikit demi sedikit sudah mulai mengafirmasi instruksi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun APBDesa dengan mengacu pada dokumen SDGs Desa. Studi ini penting untuk diketengahkan karena kuatnya otoritas karismatik kepala desa mampu melaksanakan SDGs Desa sehingga kerangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dapat terstruktur dan terarah sesuai target yang ditentukan.
Copyrights © 2024