Kasus perempuan dan anak masih dianggap sebagai masalah rumah tangga dan aib keluarga yang tidak bisa diekspor keluar rumah, sehingga banyak kasus perempuan dan anak tidak dilaporkan, akan tetapi jika kasus perempuan dan anak dilaporkan berarti kasus perempuan dan anak sudah melewati batas wajar. Bentuk kasus perempuan dan anak, antara lain: Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Pernikahan Usia Anak. Metode peneleitian menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian fenomenologi. Informan penelitian yakni UPTD PPA Kota Bima, SATGAS PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan perempuan serta anak, teknik pengambilan sampel yakni teknik random sampling. Berdasarkan hasil pebelitian menunjukan bahwa kasus perempuan dan anak di Kota Bima, pada tahun 2023 sebanyak 36 kasus (data bulan Januari sampai Juli), dengan rincian kasus anak sebanayak 24 kasus dan kasus perempuan 12 kasus, jumlah kasus yang ditangani yakni 25 kasus. Tahun 2022 kasus perempuan dan anak sebanyak 71 kasus, dengan rincian kasus anak sebanyak 38 kasus dan kasus perempuan sebanyak 33 kasus, jumlah kasus yang didampingi sebanyak 65 kasus. Tahun 2021 terdapat 54 kasus perempuan dan anak, dengan rincian kasus anak sebanyak 37 kasus dan kasus perempuan 17 kasus, jumlah kasus yang selesai ditangani 21 kasus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024