Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Melakukan transaksi online E-commerce Studi: Shopee

Amanda Aulia (Unknown)
Siti Fadhillah (Unknown)
Sarah Safira Hasibuan (Unknown)
Fajriawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Transaksi e-commerce lebih canggih daripada transaksi konvensional karena semuanya dilakukan secara online melalui situs web atau platform. Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Konsumen Shopee telah menerima perlindungan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan shopee, tetapi masih banyak konsumen yang merasa dirugikan ketika mereka menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Permasalahan yang akan dibahas adalah pengaturan hukum e-commerce Indonesia yang memberikan perlindungan kepada konsumen Shopee yang menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Dalam hal ini platfrom shopee menunjukkan bahwa pengaturan transaksi E-Commerce Indonesia untuk lebih lanjutnya telah diakomodasi dengan lahirnya PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk Perlindungan kepada konsumen Shopee diaplikasikan dengan penyedian layanan pengaduan bagi konsumen oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian sengketa secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...