Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Melakukan transaksi online E-commerce Studi: Shopee Amanda Aulia; Siti Fadhillah; Sarah Safira Hasibuan; Fajriawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi e-commerce lebih canggih daripada transaksi konvensional karena semuanya dilakukan secara online melalui situs web atau platform. Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Konsumen Shopee telah menerima perlindungan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan shopee, tetapi masih banyak konsumen yang merasa dirugikan ketika mereka menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Permasalahan yang akan dibahas adalah pengaturan hukum e-commerce Indonesia yang memberikan perlindungan kepada konsumen Shopee yang menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Dalam hal ini platfrom shopee menunjukkan bahwa pengaturan transaksi E-Commerce Indonesia untuk lebih lanjutnya telah diakomodasi dengan lahirnya PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk Perlindungan kepada konsumen Shopee diaplikasikan dengan penyedian layanan pengaduan bagi konsumen oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian sengketa secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil.