Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Melakukan transaksi online E-commerce Studi: Shopee Amanda Aulia; Siti Fadhillah; Sarah Safira Hasibuan; Fajriawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi e-commerce lebih canggih daripada transaksi konvensional karena semuanya dilakukan secara online melalui situs web atau platform. Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Konsumen Shopee telah menerima perlindungan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan shopee, tetapi masih banyak konsumen yang merasa dirugikan ketika mereka menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Permasalahan yang akan dibahas adalah pengaturan hukum e-commerce Indonesia yang memberikan perlindungan kepada konsumen Shopee yang menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Dalam hal ini platfrom shopee menunjukkan bahwa pengaturan transaksi E-Commerce Indonesia untuk lebih lanjutnya telah diakomodasi dengan lahirnya PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk Perlindungan kepada konsumen Shopee diaplikasikan dengan penyedian layanan pengaduan bagi konsumen oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian sengketa secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil.
HAK KONSUMEN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEHALALAN PRODUK BAKPAO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Nurul Ramadhani; Nayla Faiza; Nashwa Alifa Astrinanda Harahap; Fajriawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan adalah salah halal dan non-halal produk yang tidak dilihat dari bahaya fisik, kimia, atau mikrobiologi. Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Namun, kepastian halal dapat kita lihat dari peraturan perundang-undangan kita. Namun, jaminan produk halal dilakukan dengan azas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalitas. Sertifikat halal menjadi pentingnya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Pengertian halal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah diizinkan sebagai sesuatu yang dibenarkan (tidak dilarang) penggunaan atau pemakaiannya. Halal adalah sebutan untuk pembolehan atas sesuatu. Halalnya makanan dapat ditinjau dari dua segi yang diantaranya zatnya dan cara mendapatkannya (apakah dengan mencuri, dengan uang tidak halal, dan lain-lain). Dalam kehalalan sebuah produk, halal adalah sebuah halal yang tidak masuk dalam kategori haram. Bakpao merupakan hidangan yang dibuat dari adonan tepung terigu yang diuleni dan dicampur dengan ragi untuk mengembangkan adonan. Indonesia menjadi sumber hukum perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat UUPK.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA BISNIS DAN TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DAN PERSAINGAN USAHA Anisa Mayang Agustin; Alya NatasyaLubis; Sozinema bawamenewi; Fajriawati
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia bisnis merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis kompetisi. Pelaku usaha yang bersaing secara sehat ada dan ada juga pelaku usaha yang bersaing dalam persaingan tidak sehat. Di sinilah pentingnya hadirnya hukum persaingan usaha dan dagang di suatu negara Indonesia, bisnis hukum persaingan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang monopoli praktek dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait dengan perlindungan konsumen, UU Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mencari kepentingan umum kesejahteraan. Larangan-larangan dalam undang- undang secara tidak langsung mempunyai dampak perlindungan terhadap konsumen minat. Perlu konsistensi dalam penegakan hukum persaingan usaha agar dapat mencapai tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai secara optimal dalam Permasalahan apa yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan dagang dalam menentukan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha