Halal certificate is a business license for halal product managed by BPJPH based on written Halal Fatwa Issued by the MUI, (Article, 1 paragraph (10) of law No. 33 of 2014, conserving halal product assurance. This research concerns the giving administrative sections for the inclusion of halal certificates without BPJPH permission. Method used in this research is legal research method normative juridical, is a type of approach in legal research which provides a normative point of view, is a type of approach in legal research that provides problem analysis from aspects of legal concepts. The background or in norming. Research result imposing administrative sanction against the inclusion of halal certificates without BPJPH permission. Abstract Sertifikat halal adalah izin usaha untuk produk halal yang dikelola oleh BPJPH berdasarkan Fatwa Halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, (Pasal, 1 ayat (10) undang-undang No. 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal. Penelitian ini membahas tentang pemberian bagian administrasi untuk pencantuman sertifikat halal tanpa izin BPJPH. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu tipe pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang normatif, yaitu suatu tipe pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan analisis masalah dari aspek konsep-konsep hukum. Latar belakang atau dalam pembuatan norma. Hasil penelitian penjatuhan sanksi administratif terhadap pencantuman sertifikat halal tanpa izin BPJPH.
Copyrights © 2023