Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengetahuan tradisional orang Muna atas hak kepemilikan tanah adat, dengan menggunakan metode kepustakaan dengan dukungan data-data kualitatif yang bersumber dari hasil observasi dan wawancara di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah masyarakat Muna dalam memahami tanah adat atas hak ulayat dengan beberapa jenis diantaranya Ome, Tondo-Tondo, Dasa, Kaindea,Bungi, Kagholei, dan Kasasi. Penamaan atas hak tanah tersebut memiliki kategori-kategori berdasarkan jenis lahan, tanaman pada tanah ulayat tersebut, lama pengolahan lahan, serta jenis vegetasi yang menjadi patokannya. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Tanah ulayat memiliki hubungan dengan mata pencaharian, norma-norma adat di Muna telah memberikan aturan-aturan yang cukup. Masalah tanah telah diatur penggunaannya menurut adat. Di zaman kerajaan dahulu, semua tanah merupakan milik sarano wite (pemerintah pusat). Pemanfaatan lahan ditetapkan oleh sarano wite yang mencakup berbagai keperluan, seperti batas-batas wilayah pemerintahan, perladangan, hutan, perburuan, perkuburan, dan wilayah larangan. Dalam banyak hal, pelaksanaannya dipercayakan kepada sarano liwu (pemerintah kampung) Status kepemilikan lahan orang Muna atas hak ulayat di dasari dari pembagian dari Dewan Sara Muna. Hal ini ditandai dengan kondisi vegetasi lahan masyarakat.
Copyrights © 2024