Tumbuh dan berkembangnya gerakan postivisme di dunia telah memberikan pengaruh terhadap banyak pemikiran pada berbagai bidang keilmuan terutama berkaitan dengan proese kehidupan manusia. Postivisme merupakan salah satu aliran filsafat yang menyatakan bahwa ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Selanjutnya, setelah perkembangan hukum positif muncul teori hukum murni yang dapat dilihat sebagai suatu pengembangan saksama dari aliran positivisme. Ajaran ini menolak hal yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Metode penelitian ini adalah normatif atau dikenal dengan doktrinal dengan menggunakan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Kesimpulan penelitian ini adalah Teori hukum murni merupakan teori yang berasal dari aliran hukum positif, dimana di dalam teori ini berusaha untuk memberikan pengertian hukum dilihat sebagai sesuatu yang “murni“ terlepas dari segala unsur lain yang berasal dari luar ilmu hukum itu sendiri. Pure Theory of Law Kelsen berusaha untuk membebaskan ilmu hukum dari anasiranasir non-hukum dengan mengarahkan diri pada kognisi hukum itu sendiri, Teori Hukum Murni telah diimplementasikan di Indonesia, hal tersebut tercermin dengan masih diterapkannya beberapa pemikiran dari Hans Kelsen dalam teori Stufenbau.
Copyrights © 2024