Kompetensi pedagogi dapat membawa perubahan ketika guru mewujudkan kompetensi sesuai dengan undang-undang pendidikan yang ada, kompetensi pedagogi meliputi kompetensi pedagogik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, (b) pemahaman peserta didik, (c) pengembangan kurikulum atau silabus, ( d) desain pembelajaran, (e) pelaksanaan pembelajaran yang edukatif dan dialogis, (f) pemahaman teknologi pembelajaran, (g) evaluasi hasil belajar, dan (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitustudi kepustakaan. Hal-hal di atas merupakan indikator-indikator yang membawa perubahan pada prestasi belajar siswa. Prestasi belajar akan menjadi signifikan apabila kompetensi pedagogik dapat dikembangkan dalam proses belajar mengajar
Copyrights © 2024