Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan untuk mengakses informasi medis maupun hukum secara cepat dan mudah. Tingginya rasa keingintahuan masyarakat terhadap informasi terkini terkadang tidak dimbangi dengan kecukupan pola pemahaman dalam menerima informasi secara utuh. Kesimpang siuran informasi yang didapat baik secara lisan maupun media elektronik terkadang menimbulkan persepsi yang berbeda dalam pemahaman informasi, sehingga menimbulkan keragu-raguan bahkan ketakutan dalam menjalani prosedur tindakan medis bahkan tuntutan hukum. Diperlukan pemahaman yang baik untuk mendapatkan perlindungan hukum baik bagi tanaga medis maupun pasien sebagai konsumen jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi informed concent dalam Tindakan medik serta mengetahui kedudukan hukum pasien dan tenaga medis dalam informed concent ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian berupa pendekatan Yuridis Normatif. Didapatkan hasil informed consent berupa perjanjian terapeutik antara tenaga medis dan pasien yang memberikan perlindungan hukum bagi keduanya. Kepatuhan dalam memberikan informed concent yang cukup serta memberikan kesempatan terhadap pasien dalam memahami prosedur, dampak dan manfaat sangat penting dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Disimpulkan bahwa informe concent sangat penting dan diberikan dalam setiap tindakan medis guna memberikan informasi yang cukup, rasa aman dan percaya diri serta perlindungan hukum baik pada pasien maupun tenaga medis.
Copyrights © 2024