Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjadi perhatian masyarakat, ketika terjadi perubahan frasa dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022 mengenai tindakan penggantian Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tindakan merubah frasa dari semula "dengan demikian" menjadi "ke depan" tersebut telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) No. 01/MKMK/T/02/2023 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan memiliki komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, melalui pembentukan MKMK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh MKMK, perbuatan merubah frasa dalam pertimbangan putusan merupakan pelanggaran Kode Etik, yaitu melanggar Sapta Karsa Hutama dalam hal “penerapan prinsip integritas”. Berkaitan dengan asas kepastian hukum, putusan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang mendapat persetujuan bersama dari hakim konstitusi atau mayoritas hakim konstitusi dalam hal terdapat perbedaan pendapat. Implikasi dari penelitian ini adalah memahami komitmen kelembagaan Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi pelanggaran kode etik, yang dapat mengurangi potensi pelanggaran kode etik hakim konstitusi di masa yang akan datang, serta dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2023