Berawal dari gugatan IKEA Swedia kepada IKEA PT. Ratania Khatulistiwa Indonesia, dimana gugatan tersebut atas dasar bahwa terdapat kesamaan nama merek, selain itu penggugat beralasan bahwa tergugat dipandang tidak beritikad baik karena terdapat motif tergugat meniru dan mengambil keuntungan dari popularitas merek “IKEA”. Namun dalam perlawanan tergugat membuktikan bahwa merek IKEA Swedia sudah 3 tahun tidak digunakan, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan penyelesaian sengketa ini dilakukan di Indonesia dan kompetensi hakim dalam menentukan hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan Hukum Perdata Internasional. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normatif dan yuridis yang berdasarkan kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa dalam perdagangan harus memperhatikan perkembangan mereknya sendiri baik masih digunakan atau tidak agar tidak terjadi perebutan merek karena ada undang-undang yang mengatur bahwa jika merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut maka dapat dihapuskan secara hukum dari badan pendaftaran merek umum.
Copyrights © 2024