Kelengkapan resep adalah komponen penting dalam peresepan karena dapat mengurangi kesalahan medis (medication error) yang dapat merugikan pasien selama pengobatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan resep dalam aspek administratif dan aspek farmasetik di Apotek K-24 Jatilawang Banyumas berdasarkan Permenkes RI No. 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif observasional noneksperimental yang dilakukan secara retrospektif. Pengambilan data yang dilakukan pada bulan Januari-Maret 2024. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik simple random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 292 resep. Hasil analisa data menunjukan persentase kelengkapan resep dari aspek administratif yaitu nama dokter (76%), nomor SIP dokter (75,7%), alamat dokter (100%), nomor telefon dokter (98,6%), paraf dokter (57,2%), nama pasien (100%), usia pasien (91,8%), jenis kelamin pasien (42,8%), dan berat badan pasien (18,2%) serta tanggal penulisan resep sebanyak (81,2%). Aspek farmasetik menghasilkan persentase angka bentuk sediaan obat (66,8%), kekuatan sediaan obat (42,5%), stabilitas sediaan obat (100%), dan terjadinya kompatibilitas sediaan pada resep obat sebanyak (2,7%). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaklengkapan secara administratif dan farmasetik pada resep sesuai Permenkes RI No. 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Copyrights © 2024