PALAR (Pakuan Law review)
Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023

REKONSTRUKSI HUKUM BERKAITAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/PUU-XII/2014

Mihradi, Raden Muhammad (Unknown)
Butar-Butar, Dinalara D (Unknown)
., Mustaqim (Unknown)
Wijaya, Mustika Mega (Unknown)
., Nuradi (Unknown)
Febrianty, Yenny (Unknown)
Agustin, Dina Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2024

Abstract

Abstrak Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan dan menjabarkan secara jelas bahwa Perkawinan secara hukum perdata merupakan suatu bentuk perikatan (verbentenis) antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga, bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam realisasinya, dari sisi hukum, perkawinan tidak saja berada di ranah hukum perdata, namun melibatkan sisi hukum administrasi karena dicatatkan oleh negara. Hal ini agak kompleks saat di satu sisi, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan keabsahan perkawinan disandarkan pada hukum masinh-masing agama dan kepercayaannya. Di sisi lain, terdapat model perkawinan beda agama yang tidak dinilai tidak memiliki keabsahan dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 1974. Tulisan ini akan menggali kompleksitas dan dimensi serta perspektif dari perkawinan beda agama. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama. Abstract The purpose of this research is to explain and explain clearly that civil law marriage is a form of union (verbentenis) between a man and a woman to form a happy and eternal family based on the belief in the Almighty God. In reality, from a legal perspective, marriage is not only in the realm of civil law, but also involves administrative law because it is registered by the state. This is somewhat complex when on the one hand, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage requires that the validity of a marriage be based on the laws of each religion and belief. On the other hand, there are models of interfaith marriages which are not considered to have validity from the perspective of Law Number 1 of 1974. This article will explore the complexity and dimensions and perspectives of interfaith marriages. Keywords: Marriage, Different Religions.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...