Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pendidikan khusus ini merupakan suatu bentuk pendidikan yang harus diikuti oleh seseorang yang berijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Pendidikan PKPA ini mempunyai relefansi dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang didalamnya dinyatakan bahwa jenis Pendidikan terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, profesi, vokasi, kegamaan dan khusus. Kegiatan pengabdian ini bertujuan melahirkan para profesi advokat yang handal, madiri, dan bertanggung jawab sehingga mampu tampil sebagai penegak keadilan dalam penyelenggaraan peradilan yang jujur, adil dan sesuai dengan tujuan hukum yakni, keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum bagi semua dengan pemberlakuan kesamaan di depan hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober sampai 05 November 2022 di Kota Lhokseumawe. Metode yang dilakukan Service Learning (SL), dimaksudkan untuk mengintegrasikan pembelajaran ke dalam kegiatan PKPA atau Kemitraan Fakultas Hukum dengan PERADI-SAI. Selain itu, pendekatan Participatory Action Research (PAR) berorientasi pada pemberdayaan para peserta PKPA. Hal ini dikarenakan kebutuhan dan penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat. Para pengabdi dari perguruan tinggi harus menempatkan masyarakat sebagai pemeran utama pembangunan dan perubahan. Hasil kegiatan ini adalah melahirkan para profesi advokat dan memberikan pemahaman Advokat merupakan profesi yang mulia, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, serta kegiatan profesi tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya supremasi hukum.
Copyrights © 2023