Dalam menjaga keamanan penerbangan, organisasi penerbangan dunia seperti ICAO (International Civil Aviation Organization) telah membuat beberapa regulasi guna menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Regulasi tersebut berisi lampiran atau biasa disebut Annex yang berjumlah 1 sampai dengan 18. Dalam menjaga keamanan penerbangan pemerintah juga menerbitkan peraturan-peraturan tentang keamanan penerbangan seperti tata cara dalam penanganan keamanan yang diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor: SKEP/100/VII/2003 yang berisi tentang petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam melakukan penilaian kepatuhan terhadap maskapai Citilink peneliti melakukan penilaian melalui petugas yang betugas untuk maskapai Citilink. Hasil dari penelitian ini didapati bahwa maskapai Citilink telah patuh terhadap keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor: SKEP/100/VII/2003 tentang petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru. Peneliti menyarankan kepada maskapai Citilink untuk terus mempertahankan kinerja petugas yang bekerja untuk maskapai Citilink agar keamanan penerbangan tetap terjaga.
Copyrights © 2024