Penyelenggaraan izin e-commerce telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini secara khusus membahas ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Online Single Submission (OSS) adalah mekanisme perizinan yang berfungsi sebagai platform bagi pemerintah untuk mengelola program perizinan untuk setiap PMSE (Badan Manufaktur dan Penjualan Produk) yang beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan perizinan mengikuti pedoman yang tertuang dalam Permandag No. 31 Tahun 2023 yang menguraikan ketentuan perizinan berusaha dalam sistem perdagangan elektronik, ini termasuk persyaratan tambahan untuk social commerce, dan melarang social commerce bertindak sebagai produsen.
Copyrights © 2024