Rumah adalah kebutuhan primer untuk manusia. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011 menyatakan negara bertanggung jawab melindungi segenap Indonesia dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemungkiman supaya masyarakat mampu bertempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikenal dengan program bedah rumah dari pemerintah dengan target mengurangi rumah yang tidak layak huni. Rumah tinggal dikatakan layak yang paling utama adalah kekuatan bangunan. Penelitian dilakukan Nagari Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan penerima bantuan tahun 2022. Metode Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Penerapan struktur pada rumah penerima bantuan program BSPS di Nagari Kambang Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan telah memenuhi sesuai petunjuk berdasarkan buku Teddy Boen 2010. Dimensi tulangan utama berdiameter 10 mm, sengkang berdiameter 8 mm dengan jarak maksimum 150 mm. sambungan tulangan kolom-balok dan kolom sloof dilebihkan 40D dan bengkokan 90 derajat dan untuk perkuatan dinding pasang jangkar sepanjang 40D dengan diameter tulangan 10 mm dan perbandingan campuran beton yang digunakan adalah 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.
Copyrights © 2023