Penyalahgunaan stempel ketenagakerjaan merugikan banyak pihak, salah satunya pekerja itu sendiri, karena munculnya penurunan minat masyarakat untuk bekerja dari masa kontrak hingga dapat diangkat menjadi pegawai tetap, kurangnya pengawasan dalam sistem pelayanan ketenagakerjaan, banyak perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN mencari celah untuk merugikan pekerja, Padahal sudah bertahun-tahun bekerja dan belum diangkat menjadi karyawan tetap, apalagi dengan UU No 11 Tahun 2020 yang dinilai cacat formil. . Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020, dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan yang saya teliti mengalami ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan, salah satunya adalah perubahan status dari pegawai kontrak menjadi pekerja magang. karyawan dengan gaji lebih rendah dan tidak menerima asuransi. pada tahun kelima kontrak berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi 7/PUU-XII/2014, Majelis Hakim menyatakan bahwa jika perusahaan melaksanakan kontrak berulang kali dalam jangka waktu yang lama, maka pekerja kontrak menurut hukum menjadi pekerja tetap dan menurut undang-undang no 11 tahun 2020 dimana pegawai kontrak diatur secara rinci dalam PP no 35 tahun 2021 tentang PKWT, bagaimana jika dalam pasal 8 PP no 35 tahun 2021, pekerja kontrak bisa langsung diizinkan 10 tahun, bagaimana jika setelah 10 tahun mereka masih bekerja di perusahaan tersebut, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk secara sah mengubah karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Penulisan skripsi ini berdasarkan hasil penelitian penulis menggunakan hasil penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan metode pendekatan masalah berdasarkan hasil wawancara lapangan, metode analisis yuridis normatif dengan pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research). penelitian kepustakaan) dan penelitian lapangan (filed research).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023