Skandal manipulasi pajak Asian Agri melibatkan 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp 1,26 triliun. Meskipun konsep kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dikenal secara umum dalam KUHP, namun dalam UU KUP, perusahaan diakui sebagai badan hukum yang dapat dijatuhi sanksi jika melakukan misrepresentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan literatur yang ada dengan fokus khusus pada perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang sakit jiwa dalam perseroan terbatas di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi baru yang berharga dalam memperkaya pemahaman mengenai masalah ini. Studi yuridis ini berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang berkaitan dengan kasus pajak yang dikenal sebagai skandal manipulasi pajak pertanian Asian Agri. Penelitian ini akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus tersebut. Kasus skandal pajak Asian Agri menunjukkan bahwa konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang untuk dikembangkan, terutama terkait jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Pemberian sanksi yang lebih tepat bagi korporasi dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Copyrights © 2024