Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa serta impor barang oleh pengusaha, termasuk PT. KAI (Persero) DAOP 9 Jember sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi dalam sektor transportasi. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan dari hasil pengabdian ini adalah untuk menganalisis dan menggambarkan prosedur yang diterapkan dalam pelaporan dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai di PT. KAI (Persero) DAOP 9 Jember. Serta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana perusahaan tersebut mengelola aspek perpajakan dalam aktivitas operasionalnya. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi prosedur tersebut, termasuk kompleksitas regulasi perpajakan, perubahan kebijakan, dan perluasan cakupan operasional perusahaan.
Copyrights © 2024