Konflik antara masyarakat pesisir di Kecamatan Sagulung dan Bagan, Kota Batam, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembalakan liar di hutan bakau negara sudah terjadi bertahun-tahun. Sebaliknya, pemerintah daerah mengembangkan perencanaan kota yang mengalokasikan sebagian kawasan hutan negara untuk beberapa pembangunan. Wawancara semi terstruktur digunakan untuk mengumpulkan informasi dari tokoh masyarakat, pemilik dan pekerja industri arang bakau, LSM dan perwakilan KLHK mengenai pembalakan liar bakau. Masyarakat lokal bersedia menghentikan pembalakan liar dan mencari pekerjaan lain. Namun, masyarakat mengharapkan pemerintah daerah untuk melegalkan industri arang bakau. Sementara itu, LSM tersebut tidak dapat mentolerir penebangan liar di kawasan hutan bakau negara dan berkomitmen untuk menuntut para pembalak liar. Terkait illegal logging, KLHK menampung pengaduan masyarakat mengenai kerusakan hutan dan mengelola konservasi hutan negara. Hutan Lindung Mangrove Matang di Malaysia dan konsesi hutan bakau di Teluk Bintuni dan Kubu Raya, Indonesia, telah mewujudkan hutan bakau lestari dengan menerapkan sistem silvikultur dan peraturan yang tepat dari pihak berwenang. Di sisi lain, budidaya lamun cukup prospektif di Kota Batam. Namun pengumpulan lamun saat ini akan merugikan populasi ikan di masa depan. Kesimpulannya, pengelolaan hutan sangat penting dalam mengembangkan hutan bakau berkelanjutan sebagai penghidupan Masyarakat pesisir.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023