Proses persalinan melibatkan interaksi antara perempuan yang melahirkan dengan tenaga kesehatan, salah satunya dokter. Di Indonesia dokter obgyn mayoritas berasal dari Laki - Laki , sehingga menyebabkan kontraindikasi antara kewajiban dalam menutup aurat dan kebutuhan medis. Dalam islam, aurat merupakan prinsip penting yang harus dijaga. Namun, dalam proses persalinan terkadang mengharuskan perempuan untuk membuka auratnya di hadapan dokter Laki - Laki jika dokter perempuan tidak ada. Hal tersebut menjadi kebimbangan bagi ibu dan keluarga dalam memilih persalinan dengan dokter Laki - Laki atau perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu memberikan kontribusi pemahaman yang lebih komprehensif tentang perspektif agama dan tenaga kesehatan mengenai pandangan yang berbeda dalam persalinan oleh dokter Laki - Laki serta solusi untuk menyelaraskan antara keyakinan medis dan agama. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan April 2024 selama tiga hari, dengan menggunakan partisipan sebanyak 6 narasumber dari dua latar belakang berbeda, yaitu 3 orang ulama dalam bidang keagamaan dan 3 orang bidan dalam bidang kesehatan dengan menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan wawancara semi-struktur. Hasil pandangan ulama menyatakan bahwa aurat perempuan adalah hal yang perlu dijaga baik dalam pengobatan sekalipun, tetapi dalam proses persalinan jika sifatnya emergensi maka proses persalinan dengan dokter Laki - Laki dibolehkan. Dari pandangan ulama ataupun medis, mereka sama-sama mengutamakan keselamatan ibu saat melahirkan. Persalinan dapat dilakukan oleh dokter Laki - Laki jika dalam keadaan emergensi dan urgensi.
Copyrights © 2024