Pemerintah terus dihadapi dengan masalah defisit atau backlog perumahan khususnya tempat tinggal bagi MBR yang disebabkan tidak seimbangnya antara pasokan (supply) dan permintaan (kebutuhan). Jumlah MBR yang membutuhkan rumah lebih banyak dari pasokan rumah yang bisa disediakan oleh pemerintah tiap tahun. Dalam pemenuhan rumah dan perumahan bagi MBR salah satu Peran pemerintah, memfasilitasi pelaku pembangunan dalam penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk fasilitasi tersebut yakni kemudahan perizinan bagi pelaku pembangunan dalam membangun perumahan MBR. Upaya pemerintah tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sejak Peraturan Pemerintah diundangkan pembangunan perumahan MBR yang dilakukan oleh pelaku pembangunan masih terkendala. Tidak sinkron peraturan perundang-undangan dan pemerintah daerah belum sepenuhnya mengimplementasikan menjadi beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Hal ini mengingat terdapatnya perbedaan jenis dan waktu perizinan dan non perizinan antara Peraturan Pemerintah Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah. Oleh karena itu, agar terciptanya kepastian hukum dan tidak terjadinya kebingungan bagi daerah dalam mengimplementasikan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka penataan regulasi yang dapat dilakukan regulasi tunggal setingkat Peraturan Pemerintah “simplifikasi” yang menjadi acuan daerah yang bersifat menyeluruh.
Copyrights © 2022