Pengaturan tentang hunian berimbang untuk menghindari terciptanya lingkungan perumahan dengan pengelompokan hunian yang dapat mendorong terjadinya kerawanan sosial. Selain itu, perlunya kesetiakawanan diantara berbagai kelompok masyarakat, sehingga dimungkinkan kelompok masyarakat mampu membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep hunian berimbang banyak disalahpahami sebagai hanya sekedar mengurangi backlog, padahal filosofi utamanya adalah menjaga keserasian sosial dalam masyarakat melalui hidup berdampingan diantara beragam strata sosial dalam satu lingkungan hunian. Dengan pertimbangan tidak berjalannya konsep hunian berimbang, pada akhirnya diubahlah pengaturan hunian berimbang yang diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang PKP dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun tujuan perubahan tersebut selain sebagai evaluasi terhadap pelaksana konsep hunian berimbang juga sebagai upaya mencari format baru pengaturan hunian berimbang yang ideal. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi solusi yang efektif permasalahan hunian berimbang yang terjadi selama ini, dengan konversi dana maka dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pembangunan tanpa menghilangkan esensi dari hunian berimbang itu sendiri.
Copyrights © 2023