Kekhawatiran Internasional terhadap narkotika serta pencucian uang melahirkan sesuatu konvensi yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering serta apalagi terdapat kecenderungan kalau pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Pencucian uang adalah tindak pidana yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana lain. Tindak pidana asal (predicate crime) sesuai dengan pasal dua (2) ayat satu (1) UU No. 8 Tahun 2010. Setelah dilakukannya tindak pidana asal lalu pelaku tindak pidana tersebut melakukan placement (penempatan) agar uang hasil tindak pidana tersebut tidak diketahui bahwasannya dari hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Kesimpulan dalam tesis ini adalah semestinya perkara tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan perkara tindak pidana pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang harus diajukan dalam satu surat dakwaan, sebab proses penyidikan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, namun secara konkreto diajukan secara terpisah olen Penuntut Umum, tentunya kondisi seperti ini akan merugikan Terdakwa sebab kecendrungan melanggar Hak Asasi dari Terdakwa, karena akan menimbulkan kesulitan bagi Terdakwa dalam rangka membela diri, dan apalagi sekiranya diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang berbeda berakibat akan menjatuhkan pidana penjara melebihi 20 (dua puluh tahun).
Copyrights © 2023