Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penelantaran rumah tangga dalam UU PKDRT dan Hukum Islam, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku menurut UU PKDT dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakam metode yuridis Normatif yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan penelantaran rumah tangga meliputi perbuatan tidak memberikan kehidupan kepada anggota keluarga, tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan rumah tangga, dan penelantaraan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Dalam UU PKDRT terhadap pelaku dijatuhi Pidana Penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah), sedangkan di dalam hukum Islam hakim memiliki kewenangan untuk menjual harta benda milik pelaku untuk diserahkan ke pada korban, jika pelaku tidak memiliki harta benda, maka hakim berhak menahan berdasarkan gugatan istri, selain itu menurut hukum islam jika suami kesulitan memberikan nafkah maka istri dapat mengajukan gugatan cerai.
Copyrights © 2024