Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan dijamin secara konstitusional di dalam UUD 1945. Oleh karena pendidikan merupakan hak, sehingga negara berkewajiban menjamin pendidikan yang berkualitas dan tanpa deskriminasi terhadap seluruh warga negara dan masyarakat untuk memperoleh Pendidikan dasar sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang dan Konstitusi. Untuk memenuhi hak Pendidikan setiap warga negara harus menghasilkan output mutu Pendidikan yang benar-benar bermutu. Hak ini sudah menjadi tujuan para leluhur kita terdahulu guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sehingga nantinya penelitian ini bermuara kepada upaya pemenuhan hak warga negara di dalam pendidikan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi negara republik Indonesia. Terkhusus kepada terciptanya iklim pendidikan yang layak bagi masyarakat kota Medan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berkaca dari segi aturan, telah banyak aturan yang mengatur tentang pendidikan, sehingga harusnya pendidikan di Indonesia tiap tahunnya mengalami perubahan kearah yang lebih baik,terlebih lagi pendidikan adalah hak setiap orang, sehingga pemeritah telah mencoba menjalankan amanat UUD 1945 melalui program-program yang telah di luncurkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2024