Jual beli merupakan salah satu bentuk interaksi antara orang lain dan dilakukan sebagai upaya orang tersebut untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli, jual beli, melibatkan permasalahan dan kerumitan yang rumit. Jika dilakukan tanpa aturan dan norma yang tepat, bencana, kerugian, dan kerusakan dapat menimpa masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Jual beli yang benar menurut Hukum Islam Agar transaksi penjualan dapat berjalan lancar maka perlu memperhatikan hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum deskriptif normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan adalah Al-Qur’an, dan hadist serta pendapat para ulama tafsir, bahan yang diperoleh dan di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif.
Copyrights © 2024