Artikel ini membahas tentang perdebatan para Mujtahid tentang teori maslahah-mursalah, Mayoritas ulama menerima qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ para sahabat. Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk maslahah-mursalah atau istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan, bahkan ditolak oleh mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iyah. Penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dilakukannya penelitian dengan meninjau bahan pustaka untuk mengetahui bagaimana pendapat para mujtahid tentang teori maslahah mursalah. Hasil dari penelitian ini menurut Jumhur ulama berpendapat bahwa maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum. Karena kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum.
Copyrights © 2024