Jual beli merupakan suatu hal yang tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat indonesia, setiap hari ada saja orang yang melakukan kegiatan jual beli. Pembelian dan penjualan dapat diartikan dilakukan oleh dua pihak, yaitu penjual sebagai pelaku usaha dan pembeli sebagai konsumen. Dalam kegiatan jual beli terkadang ada salah satu pihak yang dirugikan, khususnya konsumen. Oleh karena itu, undang-undang tentang perlindungan telah diundangkan di Indonesia. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang tidak menyadari pentingnya undang-undang perlindungan konsumen, terutama dalam kegiatan dan penjualan. Atas dasar tersebut penulis melakukan penelitian mengapa undang-undang tentang perlindungan konsumen harus dipahami oleh penjual sebagai pelaku usaha pembeli sebagai konsumen. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya hukum konsumen dalam jual beli. Mulai dari pengertian membeli dan menjual, memahami hukum perlindungan konsumen, pentingnya hukum perlindungan konsumen bagi penjual dan pentingnya hukum perlindungan konsumen bagi pembeli. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Pasal ini menyimpulkan bahwa hak atas perlindungan konsumen sangat penting dalam kegiatan jual beli, bagi penjual sebagai pelaku usaha penting karena dapat mencegah perbuatan sesuatu demi hukum dan hal-hal yang merugikan, pembeli sebagai konsumen, itu yang penting dapat menjamin keamanan dalam melakukan jual beli.
Copyrights © 2024